1. Ringkasan Pekerjaan
Personalia Officer bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh administrasi kepegawaian, mulai dari pencatatan data induk karyawan, absensi, penggajian (payroll), hingga pengurusan jaminan sosial dan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Utama
- Administrasi Database Karyawan: Mengelola dan memperbarui data fisik maupun digital (file personal) setiap karyawan secara akurat.
- Manajemen Absensi & Cuti: Memantau kehadiran harian, lembur, serta mengelola pengajuan cuti atau izin sakit karyawan.
- Proses Penggajian (Payroll): Menghitung gaji bersih, tunjangan, dan potongan (seperti pajak PPh 21) berdasarkan data kehadiran yang valid.
- Pengelolaan BPJS: Mendaftarkan karyawan baru dan mengurus iuran bulanan untuk BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
- Kontrak Kerja: Menyiapkan dan memantau masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tetap (PKWTT) bagi seluruh staf dan operator.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh kebijakan perusahaan sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan dan menangani administrasi surat peringatan (SP) jika terjadi pelanggaran kedisiplinan.