Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan Di Kabupaten Klaten

  • Berita Terkini
  • 21 April 2021 12:10:44 WIB
  • ADMINISTRATOR
  • dibaca 796 kali

Memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021, perbincangan mengenai kapan tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan mulai muncul di kalangan pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk tidak membayarkan THR, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.

Pemerintah Kabupaten Klaten dengan mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, menindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 560 / 237 / 20 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Di Kabupaten Klaten.  THR untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh (7) hari sebelum Lebaran.  Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perusahaan dapat dikenai sanksi. Aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR Tahun 2021 dapat dilakukan melalui aplikasi SiKendi :
htpps://sikendi.disperinaker.klatenkab.go.id

Berita Terkini Lainnya